Pelayanan Kebidanan Islami

11:16:00 AM
1.      Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi.


2.      Pengertian Profesional
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

3.      Profesionalisme Bidan Islami
a.       Bidan dalam memberi pelayanan sesuai dengan dasar-dasar dan syariat Islam berdasarkan ilmu yang dimiliki tanpa mementingkan kepentingan pribadi melainkan kepentingan klien.
b.      Profesionalisme sangat diperlukan untuk keberhasilan suatu perusahaan, organisasi dan lembaga. Perusahaan, organisasi dan sejenisnya tersebut kalau ingin berhasil program-program, maka harus melibatkan orang-orang yang mampu bekrja secara profesional. Tanpa sikap dan prilaku profesional maka lembaga, organisasi tersebut tidak akan memperoleh hasil yang maksimal, bahkan bisa mengalami kebangkrutan.

 4.      Peran dan fungsi bidan
a.       Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena, 2002: 112)
1)      Tugas mandiri
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya, meliputi:
a.       Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
b.      Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka sebagai klien
c.       Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
d.      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /keluarga
e.       Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
f.       Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien /keluarga
g.      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang                                            membutuhkan pelayanan KB.
h.      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.

2)      Tugas kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan
a.       Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
b.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
c.       Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
d.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
e.       Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga
f.       Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga

3)      Tugas ketergantungan
yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
a.       Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi  rujukan keterlibatan klien dan keluarga
b.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
c.       Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
d.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
e.       Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
f.       Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah yang diperlukan dalam melakukan peran sebagai pelaksana :
a)      Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
b)      Menentukan diagnosa / masalah
c)      Menyusun rencana tindakan  sesuai dengan masalah yang dihadapi
d)     Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut tindakan
g)      Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga

b.      Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media Pena, 2002: 117). Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1)      Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
a.       Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
b.      Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
c.       Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
d.      Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
e.       Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
f.       Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
g.      Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
h.      Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenang nya.
i.        Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimak terium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2)      Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup :
a.       Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
b.      Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
c.       Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
d.      Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
e.       Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3)      Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
a.       Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
b.      Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
c.       Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
d.      Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4)      Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
a.       Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
b.      Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB

5.      Nilai-Nilai Islam Yang Mendasarkan Profesionalisme
Nilai-nilai Islam yang mendasari pengembangan profesionalisme antara lain :
a.       Bersikap positif dan berfikir positif (husnuzh zhan)
Berpikir positif akan mendorong setiap orang melaksanakan tugas-tugasnya lebih baik. Hal ini disebabkan dengan bersikap dan berfikir positif mendorong seseorang untuk berfikir jernih dalam menghadapi setiap masalah.
b.      Memperbanyak shilaturahhim.
Dalam Islam kebiasaan shilaturrahim merupakan bagian dari tanda-tanda keimanan. Namun dalam dunia profesi, shilaturahhim sering dijumpai dalam bentuk tradisi lobi. Dalam tradisi ini akan terjadi saling belajar.
c.       Disiplin waktu dan menepati janji.
Begitu pentingnya disiplin waktu, al-Qur’an menegaskan makna waktu bagi kehidupan manusia dalam surat al-Ashr, yang diawali dengan sumpah ”Demi Waktu”. Begitu juga menepati janji, al-Qur’an menegaskan hal tersebut dalam ayat pertama al-Maidah, sebelum memasuki pesan-pesan penting lainnya.
d.      Bertindak efektif dan efisien.
Bertindak efektif artinya merencanakan , mengerjakan dan mengevaluasi sebuah kegitan dengan tepat sasaran. Sedangkan efisien adalah penggunaan fasilitas kerja dengan cukup, tidak boros dan memenuhi sasaran, juga melakukan sesuatu yang memang diperlukan dan berguna. Islam sangat menganjurkan sikap efektif dan efesien.

e.       Memberikan upah secara tepat dan cepat.
Ini sesuai dengan Hadist Nabi, yang mengatakan berikan upah kadarnya, akan mendorong seseorang pekerja atau pegawai dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya secara tepat pula.
·      Aktualisasi Profesionalisme dalam Perspektif Islam
a.       Pekerjaan itu harus dilakukan berdasarkan kesadaran dan pengetahuan yang memadai
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabnya. (QS. al-Isra/17:36).
b.      Pekerjaan harus dilakukan berdasarkan keahlian.
Seperti sabda Nabi : Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancuran. (Hadist Bukhari).
c.       Berorientasi kepada mutu dan hasil yang baik.
Dalam Islam, amal, dan kerja harus dilakukan dalam bentuk yang shalih. Sehingga makna amal shalih dapat dipahami sebagai kerja sesuai standar mutu, baik mutu dihadapan Allah maupun dihadapan manusia rekan bidan sejawatnya
d.      Dilaksanakan dengan penuh tanggunga jawab.
Pekerjaan itu senantiasa diawasi oleh Allah, Rasulullah, dan masyarakatnya, oleh karena itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggunga jawab.
e.       Pekerjaan dilakukan dengan semangat dan etos kerja yang tinggi
f.       Pengupahan harus dilakukan secara tepat

6.      Akhlak Pribadi Bidan Dalam Islam
1)      Salimul Aqidah
Memiliki akidah yang bersih sehingga dalam menghadapi klien selalu berusaha menunjukan sikap empati dengan mengedepankan professionalis me yang sejalan dengan aqidah Islam yang kuat
2)      Shahihul ibadah
Memberikan pelayanan terbaik kepada klien bukan semata-mata ingin mendapatkan penghargaan, pujian atau pemberian yang bersifat materi dari klien tetapi lebih dari itu adalah untuk beribadah dan mencari Ridho Allah SWT.
3)      Mathinul Khuluq
Memberikan pelayanan kepada klien dengan integritas profesi yang memiliki kekuatan ahlaq yang Islami yang berorientasi pada pelayanan terbaik bagi klien.
4)      Mutsaqqoful Fikri
Memberikan pelayanan keperawatan kepada klien dengan menggunakan evidence base yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
5)      Qowiyyul Jismi
Memberikan pelayanan kepada klien harus memiliki jasmani yang sehat yang tidak beresiko negatif bagi klien maupun bagi perawat itu sendiri
6)      Qodirun Alal Kasbi
Berhubungan dengan klien dengan mempertimbangkan kemampuan dirinya dalam memberikan pelayanan secara professional, sehingga perawat tidak memberikan pelayanan di luar kompetensinya sebagai seorang perawat.
7)      Munazhzhamun Fi Syuunihi
Bekerja memberikan pelayanan kepada klien dengan konsep yang sistematis dimulai dari Pengumpulan dan analisa data, penentuan diagnosa keperawatan, merencanakan tindakan keperawatan, melaksanakan tindakan keperawatan dan melakukan evaluasi keberhasilan asuhan keperawatan.
8)      Mujahadatun Linafsihi
Dalam berhubungan dengan klien harus mampu mengendalikan hawa nafsunya sehingga selalu memandang pasien dengan holistic mencakup kebutuhan Bio, Psiko, Sosial dan Spiritual, dan bekerja dengan mengedepankan empati.
9)      Haritsun Ala Waqtihi
Dalam memberikan pelayanan kepada klien harus menghargai waktu dalam semua fase hubungan dengan pasien dimulai dari fase pra interaksi, orientasi, interaksi dan terminasi.
10)  Nafi’un Lighoirihi
Memberikan pelayanan terbaiknya kepada klien harus mampu mampu membangun sebuah persepsi yang dirasakan sebagai sebuah manfaat yang secara langsung dapat dirasakan oleh klien sehingga perawat dapat menjadi seorang care giver, advocate, educator, konselor, kolaburator, coordinator, dan researcher yang dapat membantu klien dalam upaya mencapai tujuannya untuk hidup sehat secara optimal

7.      Ilmu (Profesionalisme)
1)      Berupaya menerapkan konsep, teori dan prinsip dalam keilmuan yang terkait dalam asuhan keperawatan dengan mengutamakan pedoman pada Al-Qur’an dan Hadits.
2)      Melaksanakan asuhan keperawatan dengan menggunakan pendekatan Islami melalui kegiatan-kegiatan pengkajian yang berdasarkan bukti (evidence-based Healthcare).
3)      Mempertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatan dengan berdasarkan bukti (evidence-based Healthcare).
4)      Berlaku jujur, ikhlas dalam memberikan pertolongan kepada pasien baik secara individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat dan semata-mata mengharapkan ridho Allah.
5)      Bekerjasama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan yang berorientasi pada asuhan keperawatan yang berdasarkan bukti (evidence-based Healthcare).

8.      Ciri Khas Bidan Islami
1)      Berpakaian wanita Islami
a)      Seragam menutupi seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan
b)      Tidak ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
c)      Tidak tipis temaram sehingga warna kulit masih bisa dilihat.
d)     Tidak menyerupai pakaian laki-laki
e)      Tidak berwarna mencolok sehingga menarik perhatian orang.
f)       Dipakai bukan dengan maksud memamerkannya.
2)      Berhubungan baik dengan sesama muslim
a)      Memberi bantuan harta dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
b)      Menyebarkan salam
c)      Menjenguknya jika ia sakit
d)     Menjawabnya jika ia bersin
e)      Mengunjunginya karena Allah
f)       Memenuhi undangannya
g)      Tidak menyebut-nyebut aibnya dan menggunjingnya, secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi
h)      Berbaik sangka kepadanya.
i)        Tidak boleh memata-matai dan mengawasinya, baik dengan mata maupun telinga
j)        Tidak membocorkan rahasianya
k)      Menampakkan perhatian dan kasih sayang kepadanya
l)        Tidak mengghibahnya dan membelanya jika ada seseorang yang mengghibahnya.
m)    Memaafkan kesalahan-kesalahannya
n)      Mendo’akannya dari tempat yang jauh
3)      Berhubungan baik dengan non muslim
a)      Berbuat adil dan baik pada orang non muslim.
b)      Boleh membantu orang non muslim yang menderita
c)      Jangan menghina orang non muslim
d)     Wanita Islam dilarang menikah dengan laki-laki non muslim
e)      Tidak boleh memberi salam kepada orang non muslim
f)       Apabila orang non muslim itu memberi salam, maka jawablah hanya dengan ucapan ‘ Wa’alaikum’
4)      Hijab
a)      Perawat wanita memberikan asuhan keperawatan secara langsung pada pasien wanita
b)      Perawat wanita boleh memberikan asuhan keperawatan secara langsung pada pasien laki-laki dalam kondisi khusus atau kegawatdaruratan dimana tidak ada lagi perawat laki-laki yang memungkinkan untuk memberikan bantuan
c)      Perawat laki-laki memberikan asuhan keperawatan secara langsung pada pasien laki-laki
d)     Perawat laki-laki boleh memberikan asuhan keperawatan secara langsung pada pasien wanita dalam kondisi khusus atau kegawatdaruratan dimana tidak ada lagi perawat wanita yang memungkinkan untuk memberikan bantuan
e)      Perawat memisahkan penempatan ruang perawatan antara pasien wanita dengan pasien laki-laki dewasa, kecuali pasien anak usia 0-7 tahun.

Keyword

  •  pelayanan kebidanan islami
  •  pelayanan kebidanan yang islami


Previous
Next Post »
0 Komentar