A.
Pendahuluan
Semakin berkembangnya dunia usaha maka semakin banyak pula
persaingan dalam dunia usaha atau bisnis, untuk mengahadapi semua itu maka
perlu adanya kerjasama antara satu orang dengan orang aataupun satu orang
dengan kelompok usaha. Bentuk kerjasama dalam bisnis bukanlah hal yang baru, dari zaman dulu sudah
banyak bkerjasama dalam bisnis terutama
yang bersifat sederhana dengan tujuannya
masig – masing. Disaat sekarang ini ada banyak sekali bentuk kerjasama
dalam kegiatan bisnis antara lain: merger, kosolidasi dan akuisisi yang akan di
bahas dalam makalah ini.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian
Kerjasama adalah sebuah kata yang sangat sering kita
dengar dan sangat akrab di telinga kita. Kata kerjasama itu gabungan dari kata kerja
dan sama, yang berarti bekerja secara bersama-sama dalam mengerjakan
sesuatu dan mencapai suatu tujuan.[1]
Terkadang kerjasama itu hanya sebagai bagian yang remang-remang antara ada dan
tiada, bila dilihat dari kejauhan makna kerjasama sangat jelas di mata dan
pikiran kita, namun setelah kita mendekati perlahan-lahan kerjasama itu semakin
menjauh, dan mungkin menghilang.
Suatu Perusahaan bekerjasama dengan perusahaan lain
dalam kegiatan bisnisnya adalah untuk memperoleh keuntungan atau menaikkan
produktifitas perusahaan. Ada beberapa maksud dan tujuan perusahaan melakukan
kerjasama dengan perusahaan lain seperti memperbesar perusahaan, meningkatkan
efisiensi, menghilangkan atau mengurangi resiko persaingan, menjamin
tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi dan sebagainya.[2]
Ada beberapa macam bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis yang sering dilakukan
oleh perusahaan yaitu:
1.
Merger
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (UUPT) menggunakan istilah “Penggabungan”
2.
Konsolidasi
Konsolidasi yang berasal dari kata “consolidation”
, yang berarti “melebur”, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2
(dua) perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu
perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan
yang meleburkan diri, selain status badan hukum perseroan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.[3]
3.
Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising; Prancis:
Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual
suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah
Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu
pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan
intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain
tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
C.
Kesimpulan
1.
Bentuk-bentuk kerjasama dalam pengembangan usaha
adalah:
a.
Merger (penggabungan) usaha,
b.
Konsolidasi (peleburan),
c.
Joint Venture, dan Waralaba.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung. 2010
0 Komentar