Makalah MACAM-MACAM BENTUK KERJASAMA DALAM BISNIS 2016

3:12:00 PM


 A.    Pendahuluan
Semakin berkembangnya dunia usaha maka semakin banyak pula persaingan dalam dunia usaha atau bisnis, untuk mengahadapi semua itu maka perlu adanya kerjasama antara satu orang dengan orang aataupun satu orang dengan kelompok usaha. Bentuk kerjasama dalam bisnis  bukanlah hal yang baru, dari zaman dulu sudah banyak bkerjasama dalam bisnis terutama  yang bersifat sederhana dengan tujuannya  masig – masing. Disaat sekarang ini ada banyak sekali bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis antara lain: merger, kosolidasi dan akuisisi yang akan di bahas dalam makalah ini.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian
Kerjasama adalah sebuah kata yang sangat sering kita dengar dan sangat akrab di telinga kita. Kata kerjasama itu gabungan dari kata kerja dan sama, yang berarti bekerja secara bersama-sama dalam mengerjakan sesuatu dan mencapai suatu tujuan.[1] Terkadang kerjasama itu hanya sebagai bagian yang remang-remang antara ada dan tiada, bila dilihat dari kejauhan makna kerjasama sangat jelas di mata dan pikiran kita, namun setelah kita mendekati perlahan-lahan kerjasama itu semakin menjauh, dan mungkin menghilang. 
 2.      Bentuk-bentuk Kerjasama Dalam Bisnis
Suatu Perusahaan bekerjasama dengan perusahaan lain dalam kegiatan bisnisnya adalah untuk memperoleh keuntungan atau menaikkan produktifitas perusahaan. Ada beberapa maksud dan tujuan perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain seperti memperbesar perusahaan, meningkatkan efisiensi, menghilangkan atau mengurangi resiko persaingan, menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi dan sebagainya.[2] Ada beberapa macam bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis yang sering dilakukan oleh perusahaan yaitu:
1.      Merger
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menggunakan istilah “Penggabungan”
2.      Konsolidasi
Konsolidasi yang berasal dari kata “consolidation” , yang berarti “melebur”, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri, selain status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.[3]
3.      Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising; Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

C.    Kesimpulan
1.      Bentuk-bentuk kerjasama dalam pengembangan usaha adalah:
a.       Merger (penggabungan) usaha,
b.      Konsolidasi (peleburan),
c.       Joint Venture, dan Waralaba.



DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung. 2010


[1] Cornelia Simanjuntak, Merger Perusahaan Publik (Suatu Kajian Hukum Korporasi), (PT. Citra Aditya Bakti Bandung. 2006), hal. 120
[2] Ibid, hal. 124
[3] Engga Prayogi, 233 Tanya Jawab Seputar Hukum Bisnis, (Pustaka Yustisia Yogyakarta. 2011), hal. 78



Previous
Next Post »
0 Komentar