BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dengan
bergulirnya reformasi untuk menuju supremasi hukum, penegakan hukum merupakan
salah satu cara utama yang harus dibenahi dan dikokohkan untuk mencapai tujuan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dewasa ini, mulai
banyak bermunculan permasalahan rumit yang sedang dihadapai oleh negara
Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini
adalah :
1.
Bagaimanakah
cara pengelolaan keuangan negara RI?
2.
Apa saja Peran BPK
Menurut UUD tahun 1945?
3.
Apa saja kekuasaan
Kehakiman dalam UUD tahun 1945?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan
Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hal-hal pokok kenegaraan. Salah
satu materi pokok yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ialah keuangan negara. Berikut uraian singkat mengenai keuangan Negara.
B.
Peran
Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
1. Ketentuan
Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga
negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C.
Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Ketentuan
Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan
yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal ikhwal mengenai kekuasaan
kehakiman diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan peraturan perundangundangan lain di bawahnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a. Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting
dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan
lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu.
DAFTAR PUSTAKA
Alyanis Mufid SWM. 2015. Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan
Kehakiman. http://aanswm.blogspot.co.id/2015/12/pengelolaan-keunagan-negara-dan.html
(diakses tanggal 25 September 2016)
0 Komentar