Pengelola Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman 2016

5:30:00 PM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dengan bergulirnya reformasi untuk menuju supremasi hukum, penegakan hukum merupakan salah satu cara utama yang harus dibenahi dan dikokohkan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dewasa ini, mulai banyak bermunculan permasalahan rumit yang sedang dihadapai oleh negara Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Bagaimanakah cara pengelolaan keuangan negara RI?
2.      Apa saja Peran BPK Menurut UUD tahun 1945?
3.      Apa saja kekuasaan Kehakiman dalam UUD tahun 1945?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hal-hal pokok kenegaraan. Salah satu materi pokok yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah keuangan negara. Berikut uraian singkat mengenai keuangan Negara.

B.     Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.      Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C.    Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.          Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal ikhwal mengenai kekuasaan kehakiman diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangundangan lain di bawahnya.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
a.       Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu.

DAFTAR PUSTAKA

Alyanis Mufid SWM. 2015. Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman. http://aanswm.blogspot.co.id/2015/12/pengelolaan-keunagan-negara-dan.html (diakses tanggal 25 September 2016)

Previous
Next Post »
0 Komentar