Makalah Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 2016

5:08:00 PM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pajak sebagai sumber utama penerimaan utama penerimaan Negara perlu terus ditingkatkan, sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang perpajakan harus ditunjang denga iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana prosedur penagihan pajak dengan surat paksa?
2.      Bagaimana akibat hokum akibat penagihan pajak dengan surat paksa?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000.

Surat Paksa
Penagihan dengan surat paksa dilakukan apabila jumlah tagihan pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh juru sita pajak.

Surat Penyitaan
Penyitaan merupakan tindakan penagihan lebit lanjut setelah Surat Paksa. Surat Penyitaan diterbitkan apabila utang pajak belum dilunasidalam jangka waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, untuk itu maka dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak. Dalam penagihan pajak dengan surat paksa, juru sita pajak berwenang melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak. Untuk melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak tersebut diperlukan suatu prosedur yang mengatur secara rinci, jelas dan tegas yang meliputi status, nilai serta tempat penyimpanan atau penitipan barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap memberikan perlindungan kepentingan pihak ketiga maupun masyarakat Wajib Pajak.

B.     Akibat Hukum Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Di Indonesia penagihan pajak dengan surat paksa (yang dilakukan pada waktu ini) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1959. Undang –undang ini bermaksud menyempurnakan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang penagihan pajak-pajak Negara dengan surat paksa.

BAB III
PENUTUP

1.      Prosedur penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilakukan apabila terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, atau penanggung pajak tidak memnuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
 
 DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta : Andi, 2001



Previous
Next Post »
0 Komentar