BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak sebagai sumber
utama penerimaan utama penerimaan Negara perlu terus ditingkatkan, sehingga
pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan
prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang perpajakan harus
ditunjang denga iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta
pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
prosedur penagihan pajak dengan surat paksa?
2.
Bagaimana akibat
hokum akibat penagihan pajak dengan surat paksa?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Proses Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor
19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000.
Surat
Paksa
Penagihan dengan surat paksa dilakukan apabila jumlah tagihan
pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran,
atau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi
angsuran pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban
membayar pajak dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran maka
penagihan selanjutnya dilakukan oleh juru sita pajak.
Surat
Penyitaan
Penyitaan merupakan tindakan penagihan lebit lanjut setelah
Surat Paksa. Surat Penyitaan diterbitkan apabila utang pajak belum
dilunasidalam jangka waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, untuk
itu maka dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak.
Dalam penagihan pajak dengan surat paksa, juru sita pajak berwenang melakukan
penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak. Untuk melaksanakan penyitaan
barang milik Penanggung Pajak tersebut diperlukan suatu prosedur yang mengatur
secara rinci, jelas dan tegas yang meliputi status, nilai serta tempat
penyimpanan atau penitipan barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap
memberikan perlindungan kepentingan pihak ketiga maupun masyarakat Wajib Pajak.
B.
Akibat Hukum Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa
Di Indonesia penagihan pajak dengan surat paksa (yang
dilakukan pada waktu ini) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1959. Undang
–undang ini bermaksud menyempurnakan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang
penagihan pajak-pajak Negara dengan surat paksa.
BAB III
PENUTUP
1. Prosedur penagihan pajak dengan
surat paksa dapat dilakukan apabila terhadap penanggung pajak telah
dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, atau penanggung pajak tidak
memnuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran
atau penundaan pembayaran pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta : Andi, 2001
0 Komentar