A.
Pendahuluan
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya
didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli.
Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para
produsen.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian
Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau
sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang.
2.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di
Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya
dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan
dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum
Ekonomi.[1]
3.
Tujuan perlindungan konsumen
4.
Azas Perlindungan Konsumen
5.
Hak Dan Kewajiban Konsumen Dan
Pelaku Usaha
6.
Peran Lembaga Perlindungan Konsumen
dan Lembaga Pengawasan
7.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang
Merugikan Konsumen
C.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan diatas maka dapat kami
simpulkan yaitu : Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup
representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga
memuat jaminan adanya kepastian hukum bagi konsumen, meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen. Factor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat
kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh
rendahnya pendidikan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Junaidi
Abdullah, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010.
0 Komentar