A.
Pendahuluan
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang
tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari
kemampuan intelektual manusia yang
berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu
dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak
diklaim atau di bajak oleh pihak lain.
B.
Pembahasan
1. Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau
Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
2. Ruang Lingkup
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pada prinsipnya HaKI dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1) Hak Cipta (Copyrights)
a. Sejarah Hak
Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama
Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama
Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi.
3. Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Rights)
4. Pengertian
dan Dasar Hukum dari Hak Cipta, Paten (Patent), Desain Industri (Industrial
Design) dan Merek (Trademark)
5. Sifat dan
Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
6. Pentingnya
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
7. Sejarah
Perkembangan Perlindungan HaKI di Indonesia
8. Analisis
Kasus
C.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan diatas kami mengambil
kesimpulan dari makalah ini adalah :
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang
cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi.
DAFTAR PUSTAKA
Adoe, Kaleb, Hukum Bisnis. Kupang: Politeknik
Negeri Kupang. 2010
0 Komentar