Makalah HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (haki) dan perlindungan hukum 2016

12:09:00 PM
A.    Pendahuluan
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

2.      Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pada prinsipnya HaKI dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1)      Hak Cipta (Copyrights)
a.      Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi.

3.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
4.      Pengertian dan Dasar Hukum dari Hak Cipta, Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design) dan Merek (Trademark)
5.      Sifat dan Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
6.      Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
7.      Sejarah Perkembangan Perlindungan HaKI di Indonesia
8.      Analisis Kasus

  C.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan diatas kami mengambil kesimpulan dari makalah ini adalah :
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi.

DAFTAR PUSTAKA

Adoe, Kaleb, Hukum Bisnis. Kupang: Politeknik Negeri Kupang. 2010






Previous
Next Post »
0 Komentar