APA SYARAT-SYARAT SEBUAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN MENJADI DAERAH YANG OTONOMI

4:27:00 PM

A.    Pengertian
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

B.     Dasar Hukum
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
b.      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
c.       Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
d.      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e.       UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
f.       UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

C.    Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

D.    Tujuan otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a.       Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
c.       Keadilan nasional.
d.      Pemerataan wilayah daerah.
e.       Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f.       Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
g.      Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

E.     Asas-Asas Otonomi Daerah
1.      Asas Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri
2.      Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang berada di daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu
3.      Asas Tugas Pembantuan
Adalah Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten / kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi

F.     Ciri-Ciri Otonomi Daerah
Negara Kesatuan
Negara Federal
Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi
Desentralisasi
Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
Hanya bahasa nasional diakui

G.    Syarat Pembentukan Daerah Otonom
Dalam pembahasan di atas telah disinggung bahwa daerah otonom, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
a.       Syarat administrative
Suatu daerah akan menjadi daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut. Persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan syarat administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
b.      Syarat teknis
Sebuah daerah otonom tentu membutuhkan sumber daya yang mampu menjadi tumpuan bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya daerah tersebut sebagai syarat teknis pembentukan daerah. Syarat teknis pembentukan daerah otonom meliputi kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
c.       Syarat fisik
Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan cakupan wilayah daerah tersebut. Untuk membentuk daerah otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan, sedang untuk pembentukan kota sedikitnya terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Suatu daerah otonom dapat mengalami pemekaran jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, suatu daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan/ atau digabung dengan daerah lain.



Previous
Next Post »
0 Komentar