A.
Pengertian
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata
autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
B.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam
Kerangka NKRI.
c. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
d. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
f. UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah
(Revisi UU No.32 Tahun 2004)
C.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi
daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun
2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi
dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan
perundang-undangan.
D.
Tujuan otonomi daerah
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b. Pengembangan kehidupan demokrasi.
c. Keadilan nasional.
d. Pemerataan wilayah daerah.
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
g. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan
peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Secara
konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan
politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan
melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui
pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara
pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai
dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan
indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
E.
Asas-Asas Otonomi Daerah
1. Asas Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri
2. Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat
kepada alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang berada di daerah untuk
menyelenggarakan urusan tertentu
3. Asas Tugas Pembantuan
Adalah
Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi
kepada daerah kabupaten / kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah provinsi
F.
Ciri-Ciri Otonomi Daerah
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD derah
yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan UU
negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Hanya Presiden berwenang mengatur
hukum
|
Presiden berwenang mengatur hukum
untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya Presiden berwenang mengatur
hukum
|
DPRD (provinsi) tidak punya hak
veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi) punya hak veto
terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi) tidak punya hak
veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD setiap
daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi sentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Tidak bisa interversi dari
kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN
hanya untuk negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung
perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung
pembagian
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung
perbandingan
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai
negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai
negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai
negara berdaulat
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah
pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan
dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur pemerintah
pusat
|
Tidak ada perjanjian antar daerah
jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada perjanjian antar daerah jika
SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada perjanjian antar daerah
jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab pemda
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab bersama
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Hari libur nasional terdiri dari
pusat dan daerah
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah
diakui dan sejajar
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
Beberapa bahasa selain nasional
diakui setiap daerah
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
G.
Syarat Pembentukan Daerah Otonom
Dalam
pembahasan di atas telah disinggung bahwa daerah otonom, merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan
mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten
dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah
daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif,
teknis dan fisik kewilayahan.
a. Syarat administrative
Suatu daerah akan menjadi daerah otonom jika
memenuhi syarat administratif. Syarat administratif untuk provinsi meliputi
adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi
cakupan wilayah provinsi tersebut. Persetujuan DPRD provinsi induk dan
gubernur, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan syarat
administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan DPRD
kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, persetujuan DPRD
provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
b. Syarat teknis
Sebuah daerah otonom tentu membutuhkan sumber daya
yang mampu menjadi tumpuan bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya daerah tersebut
sebagai syarat teknis pembentukan daerah. Syarat teknis pembentukan daerah
otonom meliputi kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas
daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
c. Syarat fisik
Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan
dengan cakupan wilayah daerah tersebut. Untuk membentuk daerah otonom provinsi
paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten
paling sedikit tujuh kecamatan, sedang untuk pembentukan kota sedikitnya
terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga berhubungan dalam lokasi calon
ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Suatu daerah otonom dapat mengalami
pemekaran jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pemekaran satu daerah
menjadi dua atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia
penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, suatu daerah yang tidak mampu
menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan/ atau digabung dengan daerah
lain.
0 Komentar