ASPEK
HUKUM ASURANSI DALAM BISNIS
A.
Latar Belakang
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang
mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam
bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko
yang akan terjadi di masa yang akan datang. Perusahaan asuransi mempunyai
perbedaan karakteristik dengan perusahaan nonasuransi.[1]
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
2.
Aspek Hukum Dalam Asuransi
a.
Dasar Hukum Asuransi
Seperti diketahui dinegara Perancis kodifikasi hukum
Perdata dan hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam
dua Kitab yaitu Code Civil (Kitab Hukum Perdata) dan Code
C.
Kesimpulan
Menurut UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung
DAFTAR PUSTAKA
H. Mashudi,
SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.), Hukum Asuransi, Penerbit CV.
Mandar Maju, 2002
[1]
Hasanuddin Rahman, S.H., Aspek–Aspek Hukum
Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1995), hal. 53
0 Komentar