Makalah ASHABUL FURUDH harta warisan

3:32:00 PM
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ilmu adalah sesuatu yang ada di sekitar kita. Yang terkadang kita tidak menyadari bahwa ilmu itu juga bisa tercipta dari lingkungan yang kita hidupi di dalamnya. Ilmu tidak akan bisa hilang, karena ilmu adalah kekal. Ilmu hanya bisa dicegah penurunannya apabila seseorang yang memiliki ilmu diambil nyawanya oleh Yang Maha Kuasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dasar Hukum Waris
Dalil yang menjelaskan tentang perintah da petunjuk waris diatur dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Disana diterangkan secara jelas oleh Allah ubhanahu Wata’ala tentang pembagian waris kepada ahli waris. Ilmu waris merupakan ilmu yang diturunkan Allah Subhanahu Wata’ala yang secara rinci tertuang dalam Al-Quran sehingga tidak perlu banyak penafsiran lebih lanjut. Ini menunjukkan bahwa ilmu faraid (ilmu hukum waris) menjadi ilmu yang sangat penting karena dijelaskan secar rinci dalam Al-Quran, berbeda dengan ilmu lain yang hanya dibahas secara umum dalam Al-Qur’an.

ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâôs? öNßgƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ
Artinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S An-Nisa’: 11)

B.     Unsur Waris, Dan Penghalang Menjadi Ahli Waris
Ada tiga unsur dalam melakukan waris yaitu:
1.      Pewaris
Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dan meninggalkan sesuatu untuk keluarga yang masih hidup. Berdasarkan asas ijbari pewaris tidak berhak menentukan siapa yang berhak mendapat warisan, berapa banyak, dan bagaimana cara mengalihkannya. Sebab, semuanya telah diatur oleh Allah dan secara pasti yang wajib dilaksanakan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
    Ashabul Furudh (Zawil Furudh) adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu, maksudnya ahli waris yang telah ditetapkan oleh syara’ (Al-Qur’an dan Hadits)


DAFTAR PUSTAKA


Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jakarta: Pustaka Azam, 2007


Previous
Next Post »
0 Komentar