BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ilmu adalah sesuatu yang ada di sekitar kita. Yang terkadang kita tidak
menyadari bahwa ilmu itu juga bisa tercipta dari lingkungan yang kita hidupi di
dalamnya. Ilmu tidak akan bisa hilang, karena ilmu adalah kekal. Ilmu hanya
bisa dicegah penurunannya apabila seseorang yang memiliki ilmu diambil nyawanya
oleh Yang Maha Kuasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar Hukum Waris
Dalil yang menjelaskan tentang perintah da petunjuk waris diatur dalam
Al-Quran surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Disana diterangkan secara jelas
oleh Allah ubhanahu Wata’ala tentang pembagian waris kepada ahli waris. Ilmu
waris merupakan ilmu yang diturunkan Allah Subhanahu Wata’ala yang secara rinci
tertuang dalam Al-Quran sehingga tidak perlu banyak penafsiran lebih lanjut.
Ini menunjukkan bahwa ilmu faraid (ilmu hukum waris) menjadi ilmu yang sangat
penting karena dijelaskan secar rinci dalam Al-Quran, berbeda dengan ilmu lain
yang hanya dibahas secara umum dalam Al-Qur’an.
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷uqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3t ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur w tbrâôs? öNßgr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã $VJÅ3ym ÇÊÊÈ
Artinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S An-Nisa’: 11)
B.
Unsur Waris, Dan Penghalang Menjadi Ahli Waris
Ada tiga unsur dalam melakukan waris yaitu:
1.
Pewaris
Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dan meninggalkan sesuatu
untuk keluarga yang masih hidup. Berdasarkan asas ijbari pewaris tidak berhak
menentukan siapa yang berhak mendapat warisan, berapa banyak, dan bagaimana
cara mengalihkannya. Sebab, semuanya telah diatur oleh Allah dan secara pasti
yang wajib dilaksanakan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ashabul Furudh (Zawil Furudh) adalah ahli
waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu, maksudnya ahli
waris yang telah ditetapkan oleh syara’ (Al-Qur’an dan Hadits)
DAFTAR PUSTAKA
Abu
Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jakarta: Pustaka
Azam, 2007
0 Komentar