'‘ARIYAH
A.
Pendahuluan
Sebagaimana yang kita ketahui, Islam adalah agama yang paling
sempurna, agama keselamatan, yang dari padanya telah sempurna segala ketentuan
yang menjadi rambu-rambu dalam menjalani kehidupan. Bagi yang ingin selamat
dunia akhirat maka ia harus taat pada semua rambu dan tunduk pada segala
ketentuan.[1]
B.
Pembahasan
1.
Pinjam – Meminjam
a.
Pengertian dan Landasan ‘Ariyah
1)
Pengertian ‘Ariyah
Berkata Syaikh Abu Syujak
:
فصل في
العا ية : وكلّ ما أمكن الانتفاع به مع بقاء عينه جازت إعارته إذا كانت منافعه
اثارًا.
Artinya : Setiap yang boleh
dipergunakan manfaatnya dengan kekal zatnya, boleh pula dipinjamkan (kepada
orang), apabila manfaatnya kekal (tidak menjejas zatnya).
2.
Rukun ‘‘Ariyah
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun ‘Ariyah hanyalah ijab dari
yang meminjamkan barang, sedangkan qabul bukan merupakan rukun ‘Ariyah. Menurut
ulama Syafi’iyah, dalam ‘Ariyah disyaratkan adanya lafazh shigat akad, yakni
ucapan ijab dan qabul dari peminjam dan yang meminjamkan barang pada waktu
transaksi sebab memanfaatkan milik barang bergantung pada adanya izin.
C.
Penutup
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan diatas
maka kami menyimpulkan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
‘‘Ariyah
hukumnya sunnah/ mubah karena dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’un 5-7 dan Surat
Al-Maidah ayat 2 dianjurkan kepada manusia agar saling tolong menolong dalam
kebaikan, dan jangan tolong menolong dalam kejelekan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahannya
Azhim, Abdul. Al
Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz. Jakarta: Pustaka as Sunnah. 2008
[1]
Azhim, Abdul. Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz.( Jakarta:
Pustaka as Sunnah. 2008), hal. 56
0 Komentar