Makalah 'ARIYAH foot note

3:16:00 PM
'‘ARIYAH


A.    Pendahuluan
Sebagaimana yang kita ketahui, Islam adalah agama yang paling sempurna, agama keselamatan, yang dari padanya telah sempurna segala ketentuan yang menjadi rambu-rambu dalam menjalani kehidupan. Bagi yang ingin selamat dunia akhirat maka ia harus taat pada semua rambu dan tunduk pada segala ketentuan.[1]

B.     Pembahasan
1.      Pinjam – Meminjam
a.       Pengertian dan Landasan ‘Ariyah
1)      Pengertian ‘Ariyah
Berkata Syaikh Abu Syujak :
فصل في العا ية : وكلّ ما أمكن الانتفاع به مع بقاء عينه جازت إعارته إذا كانت منافعه اثارًا.
Artinya :  Setiap yang boleh dipergunakan manfaatnya dengan kekal zatnya, boleh pula dipinjamkan (kepada orang), apabila manfaatnya kekal (tidak menjejas zatnya).



2.      Rukun ‘‘Ariyah
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun ‘Ariyah hanyalah ijab dari yang meminjamkan barang, sedangkan qabul bukan merupakan rukun ‘Ariyah. Menurut ulama Syafi’iyah, dalam ‘Ariyah disyaratkan adanya lafazh shigat akad, yakni ucapan ijab dan qabul dari peminjam dan yang meminjamkan barang pada waktu transaksi sebab memanfaatkan milik barang bergantung pada adanya izin.


C.    Penutup
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan diatas maka kami menyimpulkan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.        ‘‘Ariyah hukumnya sunnah/ mubah karena dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’un 5-7 dan Surat Al-Maidah ayat 2 dianjurkan kepada manusia agar saling tolong menolong dalam kebaikan, dan jangan tolong menolong dalam kejelekan.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahannya

Azhim, Abdul. Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz. Jakarta: Pustaka as Sunnah. 2008





[1] Azhim, Abdul. Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz.( Jakarta: Pustaka as Sunnah. 2008), hal. 56


Previous
Next Post »
0 Komentar