BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akhir-
akhir ini di masyarakat bermunculan adanya aliran sesat, pelecehan agama dan
upaya pendangkalan kaidah. Kemunculan
aliran sesat itu tidak hanya di tengah umat Islam, tetapi juga di Kristen,
Buddha, dan Hindu[1].
Contoh aliran sesat adalah al-Qiyadah al-Islamiyah, pengajian Alquran Suci, kerajaan
Tuhan "Eden".
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fatwa MUI
Pada tanggal 9
November 2007, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu
ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kriterai itu, bisa
dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Fatwa
MUI dapat dijadikan dasar hukum pemidanaan apabila telah telah dijadikan dasar
pertimbangan hakim yang memutus perkara dan sudah menjadi vonis. Atau telah
menjadi peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan psal 7 ayat (1) UU
No. 10 Tahun 2004.
DAFTAR PUSTAKA
Dessy Anwar, Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Karya
Abdi Tama, Surabaya, 2001.
[1]Menguak Misteri Aliran Sesat, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak
/2007 /112007/05/selisik/utama01.htm
0 Komentar