MAKALAH KEDUDUKAN YURIDIS FATWA MUI TENTANG ALIRAN SESAT

5:49:00 PM
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Akhir- akhir ini di masyarakat bermunculan adanya aliran sesat, pelecehan agama dan upaya pendangkalan kaidah. Kemunculan aliran sesat itu tidak hanya di tengah umat Islam, tetapi juga di Kristen, Buddha, dan Hindu[1]. Contoh aliran sesat adalah al-Qiyadah al-Islamiyah, pengajian Alquran Suci, kerajaan Tuhan "Eden".

BAB II
PEMBAHASAN
A. Fatwa MUI
Pada tanggal 9 November 2007, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kriterai itu, bisa dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat


BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Fatwa MUI dapat dijadikan dasar hukum pemidanaan apabila telah telah dijadikan dasar pertimbangan hakim yang memutus perkara dan sudah menjadi vonis. Atau telah menjadi peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan psal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004.

DAFTAR PUSTAKA
Dessy Anwar, Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Karya Abdi Tama, Surabaya, 2001.





[1]Menguak Misteri Aliran Sesat, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak /2007 /112007/05/selisik/utama01.htm

Previous
Next Post »
0 Komentar